Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mencakup pendapatan dari berbagai deputasi ilmu pengetahuan serta kegiatan jasa penelitian, royalti lisensi, dan pendidikan pelatihan. Tarif untuk layanan berbasis kontrak kerja sama ditentukan sesuai nilai nominal dalam kontrak, sedangkan tarif untuk pendidikan dan pelatihan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2016
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10668
- Jumlah diDownload
- 494
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 166
- Nomor Tambahan
- 5915
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012
Diubah oleh