Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp10,58 triliun ke dalam PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang bersumber dari APBN periode 2004–2013. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan listrik negara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8612
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 167
- Nomor Tambahan
- 5915
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2016