Kembali
Memuat PDF…
Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta Kota Tangerang Kota Bandung Kota Semarang Kota Surakarta Kota Surabaya dan Kota Makassar
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 menetapkan langkah percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3021
- Jumlah diDownload
- 478
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 35
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2016