Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan koordinasi lintas sektoral untuk menyinkronkan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak mencakup aspek pencegahan, administrasi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Koordinasi dipimpin oleh Menteri melalui rapat atau pertukaran data, melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12332
Jumlah diDownload
656
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
40
Nomor Tambahan
6027
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah