Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan koordinasi lintas sektoral untuk menyinkronkan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak mencakup aspek pencegahan, administrasi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Koordinasi dipimpin oleh Menteri melalui rapat atau pertukaran data, melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12332
- Jumlah diDownload
- 656
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 40
- Nomor Tambahan
- 6027
- Tanggal Pengundangan
- 08 Maret 2017