Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum untuk menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7553
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 53
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2017