Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 27 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum untuk menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
27
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7553
Jumlah diDownload
508
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
53
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah