Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Otoritas Nasional Senjata Kimia

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2017 membentuk Otoritas Nasional Senjata Kimia yang berkedudukan di lingkungan Kementerian Perindustrian, dipimpin oleh Menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam perencanaan hingga evaluasi penggunaan bahan kimia serta mewakili Indonesia sebagai Negara Pihak pada Konvensi Senjata Kimia. Otoritas ini juga berfungsi sebagai penghubung untuk menyampaikan deklarasi dan mendorong pelaksanaan konvensi di tingkat nasional serta kerja sama internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Otoritas Nasional Senjata Kimia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3314
Jumlah diDownload
526
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
34
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah