Kembali
Memuat PDF…
Otoritas Nasional Senjata Kimia
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2017 membentuk Otoritas Nasional Senjata Kimia yang berkedudukan di lingkungan Kementerian Perindustrian, dipimpin oleh Menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam perencanaan hingga evaluasi penggunaan bahan kimia serta mewakili Indonesia sebagai Negara Pihak pada Konvensi Senjata Kimia. Otoritas ini juga berfungsi sebagai penghubung untuk menyampaikan deklarasi dan mendorong pelaksanaan konvensi di tingkat nasional serta kerja sama internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Otoritas Nasional Senjata Kimia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3314
- Jumlah diDownload
- 526
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 34
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2017