Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan risiko yang diemban. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan ketentuan pemberian dihentikan jika pegawai tersebut dipromosikan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6177
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 56
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007