Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, And Its Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002)
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada 30 Juli 2015 untuk memperkuat kerja sama ekonomi melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan. Pengesahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan bertujuan meningkatkan kerja sama perdagangan serta investasi di kedua negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, And Its Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5333
- Jumlah diDownload
- 483
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 42
- Tanggal Pengundangan
- 09 Maret 2017