Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 25 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Keimigrasian, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
25
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1063
Jumlah diDownload
470
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
51
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah