Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Keimigrasian, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1063
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 51
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2017