Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Analis Keimigrasian berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2391
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 52
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2017