Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 26 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Analis Keimigrasian berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2391
Jumlah diDownload
486
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
52
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah