Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi kepariwisataan dan memperjelas peran Tim Koordinasi serta Tim Pelaksana Harian dalam menjalankan koordinasi lintas sektor. Perubahan ini juga menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Koordinasi untuk memastikan keselarasan perencanaan dan pelaksanaan tugas kepariwisataan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2091
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 76
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2017