Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan evaluasi dan penanganan perpotongan sebidang di jalur kereta api, yang memungkinkan penutupan perpotongan tanpa izin atau yang mengganggu keselamatan, serta mengatur mekanisme pembangunan perpotongan tidak sebidang untuk jalan nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini memperjelas komponen peralatan persinyalan kereta api dengan menambahkan klasifikasi untuk peralatan persinyalan luar ruangan dan menetapkan syarat keselamatan (fail safe) serta keandalan untuk peralatan elektrik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2833
- Jumlah diDownload
- 695
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 29
- Nomor Tambahan
- 6022
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009