Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan evaluasi dan penanganan perpotongan sebidang di jalur kereta api, yang memungkinkan penutupan perpotongan tanpa izin atau yang mengganggu keselamatan, serta mengatur mekanisme pembangunan perpotongan tidak sebidang untuk jalan nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini memperjelas komponen peralatan persinyalan kereta api dengan menambahkan klasifikasi untuk peralatan persinyalan luar ruangan dan menetapkan syarat keselamatan (fail safe) serta keandalan untuk peralatan elektrik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2833
Jumlah diDownload
695
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
29
Nomor Tambahan
6022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah