Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah durasi operasional Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II menjadi tidak ditentukan batas waktu dan memperjelas kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan serta laporan tahunan kepada Menteri. Selain itu, ketentuan pengangkatan anggota dewan direktur disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perusahaan penerbit surat berharga syariah negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3175
- Jumlah diDownload
- 511
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 58
- Tanggal Pengundangan
- 23 Maret 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010