Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah durasi operasional Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II menjadi tidak ditentukan batas waktu dan memperjelas kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan serta laporan tahunan kepada Menteri. Selain itu, ketentuan pengangkatan anggota dewan direktur disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perusahaan penerbit surat berharga syariah negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3175
Jumlah diDownload
511
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
58
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah