Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme penentuan Rencana Induk dan Rencana Aksi pembangunan perbatasan, yang kini ditetapkan Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP. Susunan keanggotaan BNPP juga diperbarui dengan penjabaran rinci posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Pelaksanaan teknis pembangunan perbatasan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan rencana induk dan rencana aksi yang disusun sesuai rencana tata ruang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10447
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 79
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2017