Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government of The Republic Of Indonesia and The Government of The Hashemite Kingdom of Jordan On Visa Exemption For Holders of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2017 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Yordania Hasyimiah yang ditandatangani pada 13 Maret 2016 di Amman, Yordania. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government of The Republic Of Indonesia and The Government of The Hashemite Kingdom of Jordan On Visa Exemption For Holders of Diplomatic And Service Passports)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3203
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 60
- Tanggal Pengundangan
- 23 Maret 2017