Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of Serbia On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2017 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Serbia yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 27 April 2016 di Jakarta untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral. Naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Serbia, dan Inggris menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of Serbia On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passports)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3449
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 61
- Tanggal Pengundangan
- 23 Maret 2017