Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran nominal yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2726
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 54
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007