Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mencegah pendanaan terorisme, dengan mendefinisikan sumbangan sebagai segala bentuk aset atau dana (termasuk digital) yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Aturan ini menetapkan kerangka hukum bagi pemberi dan penerima sumbangan agar tidak terlibat dalam tindak pidana pendanaan terorisme, yang merupakan faktor utama dalam aksi terorisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6976
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 31
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2017