Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mencegah pendanaan terorisme, dengan mendefinisikan sumbangan sebagai segala bentuk aset atau dana (termasuk digital) yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Aturan ini menetapkan kerangka hukum bagi pemberi dan penerima sumbangan agar tidak terlibat dalam tindak pidana pendanaan terorisme, yang merupakan faktor utama dalam aksi terorisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6976
Jumlah diDownload
466
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
31
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah