Kembali
Memuat PDF…
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2017 mengatur pembentukan Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai instansi pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPD. Sekretariat ini bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi, keahlian, dan persidangan untuk kelancaran pelaksanaan wewenang DPD, serta memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Persidangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 3234
- Jumlah diDownload
- 469
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005
Diubah oleh