Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2017 mengatur pembentukan Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai instansi pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPD. Sekretariat ini bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi, keahlian, dan persidangan untuk kelancaran pelaksanaan wewenang DPD, serta memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Persidangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2ol7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah republik Indonesia
Jumlah dilihat
3234
Jumlah diDownload
469
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
33
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah