Kembali
Memuat PDF…
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2017 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang menjadi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pemindahan seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5424
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 68
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2017