Kembali
Memuat PDF…
Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2017 membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan mengalihkan tugas, fungsi, serta asetnya ke Kementerian Pekerjaan Umum, dengan penyelesaian pengalihan maksimal satu tahun. Penanganan sosial kemasyarakatan untuk area tercantum dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, sedangkan biaya penanggulangan, mitigasi, dan pembelian tanah di luar peta tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8571
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 39
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013