Kembali
Memuat PDF…
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2018 menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 sebagai pedoman wajib bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja mereka, dengan fokus pada pendampingan, sinkronisasi, dan sinergi antar instansi. Dokumen ini memuat isu strategis, sasaran, serta program percepatan pembangunan yang disesuaikan secara spesifik untuk wilayah-wilayah tertinggal di Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan. Pendanaan untuk pelaksanaan rencana aksi ini sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 September 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 382
- Jumlah diDownload
- 340