Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2018 menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 sebagai pedoman wajib bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja mereka, dengan fokus pada pendampingan, sinkronisasi, dan sinergi antar instansi. Dokumen ini memuat isu strategis, sasaran, serta program percepatan pembangunan yang disesuaikan secara spesifik untuk wilayah-wilayah tertinggal di Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan. Pendanaan untuk pelaksanaan rencana aksi ini sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2018
Tentang
RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
382
Jumlah diDownload
340

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah