Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 57 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2018 menetapkan pemberian modal awal sebesar Rp2,5 triliun kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bersumber dari APBN Tahun 2018. Modal tersebut terdiri dari Rp2 triliun sebagai dana kelolaan untuk biaya operasional dan investasi, serta Rp500 miliar khusus untuk kegiatan investasi, dengan bentuk tunai sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
57
Tahun
2018
Tentang
Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6344
Jumlah diDownload
498
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
266
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah