Kembali
Memuat PDF…
Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2018 menetapkan pemberian modal awal sebesar Rp2,5 triliun kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bersumber dari APBN Tahun 2018. Modal tersebut terdiri dari Rp2 triliun sebagai dana kelolaan untuk biaya operasional dan investasi, serta Rp500 miliar khusus untuk kegiatan investasi, dengan bentuk tunai sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6344
- Jumlah diDownload
- 498
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 266
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018