Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 30 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Hari Wayang Nasional

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Presiden menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang sebagai aset budaya nasional, tanpa mengubah statusnya menjadi hari libur. Keputusan ini didasarkan pada nilai wayang dalam pembentukan karakter bangsa serta pengakuannya oleh UNESCO sebagai warisan budaya takbenda manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
30
Tahun
2018
Tentang
HARI WAYANG NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
535
Jumlah diDownload
327

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah