Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Keanggotaan Indonesia Sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2018 menetapkan Indonesia sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group berdasarkan penerimaan di KTT ke-20 pada Juni 2015, dengan ketentuan tunduk pada hak dan kewajiban dalam Membership Guidelines serta pembiayaan dari APBN. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA SEBAGAI ASSOCIATE MEMBER PADA ORGANISASI MELANESIAN SPEARHEAD GROUP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 345
- Jumlah diDownload
- 251