Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Penetapan Keanggotaan Indonesia Sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2018 menetapkan Indonesia sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group berdasarkan penerimaan di KTT ke-20 pada Juni 2015, dengan ketentuan tunduk pada hak dan kewajiban dalam Membership Guidelines serta pembiayaan dari APBN. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA SEBAGAI ASSOCIATE MEMBER PADA ORGANISASI MELANESIAN SPEARHEAD GROUP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
345
Jumlah diDownload
251

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah