Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia dan Selandia Baru pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2018. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru, serta melaporkan pelaksanaan tugas setelah Presiden kembali ke tanah air. Penugasan berakhir segera setelah Presiden tiba kembali di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
449
Jumlah diDownload
246

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah