Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 17 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia dalam Rangka Making Indonesia 4.0

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk Kelompok Kerja Nasional untuk menyelenggarakan pelatihan guna meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan talenta karakter kebangsaan dalam rangka Making Indonesia 4.0, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Struktur kelompok kerja ini terdiri dari Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Pelaksana yang dipimpin oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas utama menetapkan kebijakan terintegrasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2018
Tentang
KELOMPOK KERJA NASIONAL PENGUATAN KAPASITAS PEMIMPIN INDONESIA DALAM RANGKA MAKING INDONESIA 4.0
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
459
Jumlah diDownload
248

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah