Kembali
Memuat PDF…
Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018 membentuk Tim Nasional P3DN untuk memonitor, mengoordinasi, dan mengevaluasi penggunaan produk dalam negeri serta konsistensi nilai TKDN dalam pengadaan barang/jasa oleh berbagai entitas. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan bertugas melakukan promosi produk dalam negeri serta menyelesaikan permasalahan terkait penghitungan TKDN, dengan laporan pelaksanaan tugas disampaikan kepada Presiden paling sedikit sekali dalam enam bulan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2018
- Tentang
- TIM NASIONAL PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 783
- Jumlah diDownload
- 366