Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 24 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018 membentuk Tim Nasional P3DN untuk memonitor, mengoordinasi, dan mengevaluasi penggunaan produk dalam negeri serta konsistensi nilai TKDN dalam pengadaan barang/jasa oleh berbagai entitas. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan bertugas melakukan promosi produk dalam negeri serta menyelesaikan permasalahan terkait penghitungan TKDN, dengan laporan pelaksanaan tugas disampaikan kepada Presiden paling sedikit sekali dalam enam bulan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
24
Tahun
2018
Tentang
TIM NASIONAL PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
783
Jumlah diDownload
366

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah