Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2018 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp19,25 juta untuk Ketua, Rp17,645 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp16,041 juta untuk Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. Hak ini mulai berlaku sejak pengangkatan atau pelantikan, dengan ketentuan khusus bagi PNS yang diberhentikan sementara atau haknya dikurangi dengan gaji jika sudah menjabat sebelum peraturan ini berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2018
- Tentang
- HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2375
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 143
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2018