Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M untuk jemaah dan tim pemandu daerah di berbagai embarkasi, yang digunakan untuk membiayai penerbangan, pemondokan, dan biaya hidup di Tanah Suci. Seluruh dana tersebut disetorkan langsung ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1439H/2018M
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
409
Jumlah diDownload
286

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah