Kembali
Memuat PDF…
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M untuk jemaah dan tim pemandu daerah di berbagai embarkasi, yang digunakan untuk membiayai penerbangan, pemondokan, dan biaya hidup di Tanah Suci. Seluruh dana tersebut disetorkan langsung ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1439H/2018M
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 409
- Jumlah diDownload
- 286