Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah daftar Proyek Strategis Nasional untuk memaksimalkan percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur prioritas, khususnya jalan tol di berbagai provinsi. Perubahan tersebut didasarkan pada kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas terkait revisi daftar proyek yang sedang berjalan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2016
- Jumlah diDownload
- 543
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 107
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2018
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Diubah oleh