Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5,22 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) melalui pengalihan Barang Milik Negara dari Kementerian ESDM yang bersumber dari APBN tahun 2007 hingga 2015. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4283
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 267
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018