Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association Of Southeast Asian Nations Commission On The Promotion And Protection Of The Rights Of Women And Children
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan Indonesia sebagai anggota ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children, yang dibentuk untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di tingkat regional ASEAN. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan organisasi tersebut serta peraturan perundang-undangan nasional, dengan biaya yang dibebankan pada APBN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS COMMISSION ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF THE RIGHTS OF WOMEN AND CHILDREN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 424
- Jumlah diDownload
- 277