Kembali
Memuat PDF…
Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Wilayah Terdampak Lainnya
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2018 membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan wilayah terdampak lainnya yang berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Tugas utamanya adalah menyinkronkan penanganan bencana, mempercepat pemulihan sarana prasarana dan kehidupan masyarakat, serta mengoordinasikan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait dalam upaya penanggulangan. Satuan Tugas ini dipimpin oleh Wakil Presiden sebagai Ketua dan memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2018
- Tentang
- SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI SULAWESI TENGAH, DAN WILAYAH TERDAMPAK LAINNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 316
- Jumlah diDownload
- 256