Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 60 dari 88 · 2.625 dokumen
Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2019 menetapkan Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2019 sebagai program penyusunan peraturan perundang-undangan dengan jangka waktu satu tahun, yang pelaporannya dilakukan setiap triwulan oleh Pemrakarsa kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dievaluasi sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023
Keputusan Presiden Nomor 54p Tahun 2019
Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Seleksi untuk memilih calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, dengan tugas utama menyusun metode seleksi, melakukan evaluasi administrasi dan kualitas, serta menentukan nama-nama calon yang dilaporkan kepada Presiden. Panitia tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas hingga terbentuknya pimpinan KPK baru sesuai ketentuan undang-undang.
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019
Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2019 menetapkan enam Gubernur (Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT, dan Maluku Utara) sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan masa jabatan dua tahun. Ketentuan ini menggantikan Keanggotaan sebelumnya berdasarkan Kepres No. 43 Tahun 2004 dan membebankan biaya pelaksanaan pada APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019 menetapkan enam profesi—dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa—sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun, di mana dokter dan dokter gigi harus memiliki kualifikasi spesialis. Untuk posisi dosen, peneliti, dan perekayasa, syarat minimal pendidikan adalah Strata 3 (Doktor), sementara kriteria pelamar untuk ketiganya diatur oleh Menteri PANRB. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk memastikan kualitas SDM di sektor kesehatan, pendidikan, penelitian, dan teknologi.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2019
Keppres No. 14 Tahun 2019 menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo (sebagai pelaksanan tugas Presiden) untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari selama Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Thailand pada 22-23 Juni 2019. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan tersebut. Tugas berakhir segera setelah Presiden kembali ke Indonesia, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pembentukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini membentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dengan daerah hukum meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua Barat, sekaligus memisahkan Provinsi Papua Barat dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua. Penanganan perkara pidana di wilayah tersebut secara bertahap dialihkan dari Kejaksaan Tinggi Papua, dan segala biaya operasional serta pembentukan lembaga ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding terkait penolakan pendaftaran merek atau indikasi geografis yang diajukan kepada Komisi Banding Merek. Komisi Banding sebagai badan khusus independen bertugas meninjau ulang keputusan penolakan dari pemeriksa merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Proses ini melibatkan pemohon, kuasa, dan majelis komisi untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan penyedia jasa di bidang perdagangan jasa untuk didukung oleh tenaga teknis yang kompeten dengan sertifikat keahlian, dengan ketentuan penerapannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan keamanan, daya saing, dan kesiapan infrastruktur sertifikasi.
Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Tajikistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fisca L Evasion With Respeci To Taxes Oiv Income)
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan antara Indonesia dan Tajikistan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang ditandatangani pada 28 Oktober 2003. Persetujuan ini menjadi dasar hukum resmi untuk mengatur kerja sama perpajakan bilateral kedua negara tersebut.
Hari Indonesia Menabung
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini menetapkan 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung guna mencapai target 75% penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan formal pada akhir 2019. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan dimulainya kampanye gerakan menabung melalui produk Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska).
Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini membentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur dengan Ketua merangkap Gubernur Jawa Timur dan Wakil Ketua merangkap Bupati Malang, serta berbagai pejabat daerah dan pusat sebagai anggota. Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di Jawa Timur guna menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 November 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan besaran bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per suara sah untuk tingkat provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk tingkat kabupaten/kota. Jika alokasi anggaran di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sudah melebihi batas tersebut, maka jumlah bantuan di tahun berikutnya akan tetap sama tanpa penyesuaian. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat sistem partai politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak setiap warga negara. SPM mencakup enam urusan pemerintahan wajib, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, ketenteraman umum, serta sosial. Penetapan SPM didasarkan pada prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Belarus for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Peraturan Presiden Nomor 06 Tahun 2018
Penjabat Sekretaris Daerah
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018
Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan untuk mengamankan wilayah udara Indonesia, termasuk kedaulatan di atas daratan/perairan serta hak yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Pengamanan mencakup pengaturan lalu lintas penerbangan, prosedur intersepsi oleh TNI, serta penerbitan izin terbang dan keamanan dari kementerian terkait. Tujuannya adalah menjamin keselamatan penerbangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan di wilayah udara tersebut.
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 menetapkan kewajiban bagi Instansi Berwenang untuk menerapkan prinsip "Mengenali Pemilik Manfaat" pada korporasi guna mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat mengendalikan, menunjuk pengurus, atau menerima manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini mewajibkan pengungkapan informasi akurat mengenai pemilik manfaat tersebut dalam proses pendaftaran, pengesahan, atau perizinan usaha korporasi.
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian kompensasi dari negara, restitusi dari pelaku, serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban tindak pidana. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah, dengan fokus pada perlindungan hak-hak mereka saat menjalani proses hukum.
Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2018 menetapkan Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 sebagai panduan lima tahun untuk mencapai pembangunan industri tahap I, yang mencakup sasaran, fokus pengembangan, serta fasilitas penanaman modal. Kebijakan ini dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Industri tahunan yang disusun oleh Menteri Perindustrian dan menjadi acuan wajib bagi pemerintah pusat serta daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan daerah terkait industri.
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
PP No. 10 Tahun 2018 membentuk BNSP sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. BNSP bertugas mengelola sistem sertifikasi nasional, memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta mengembangkan pengakuan sertifikasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner serta Deputi Komisioner pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Calon Komisioner harus memenuhi kriteria ketat seperti menjadi warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, serta tidak pernah dipidana penjara, dengan latar belakang pendidikan minimal S1 di bidang ekonomi atau hukum dan pengalaman kerja di sektor terkait.
Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini membentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum (Tim DAS Citarum) secara terpadu untuk mempercepat pemulihan fungsi sungai melalui pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum yang mengintegrasikan berbagai lembaga terkait.
Kepalangmerahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Tujuannya adalah memastikan nilai manfaat maksimal (value for money), peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan penanggulangan bencana dan memberikan kemudahan akses dalam situasi di mana status keadaan darurat belum ditetapkan, telah berakhir, atau tidak diperpanjang namun masih diperlukan tindakan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia untuk mendukung investasi dan perluasan kesempatan kerja, dengan menetapkan definisi TKA, Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), serta jenis-jenis izin tinggal dan visa yang diperlukan.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penetapan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum di dalam negeri guna memenuhi kebutuhan energi nasional. Ketentuan ini merupakan perubahan kelima atas PP No. 23 Tahun 2010 yang disisipkan di antara Pasal 85 dan 86.
Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045 sebagai pedoman strategis untuk memajukan iptek guna mendukung pembangunan nasional berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, sasaran, serta strategi yang harus diintegrasikan oleh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam menyusun rencana aksi lima tahunan.
Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh di wilayah kedaulatan Indonesia, mencakup seluruh tahapan mulai dari perolehan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pemanfaatan data. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan satelit dan wahana lain untuk merekam gelombang elektromagnetik guna mendukung pembangunan nasional dan pengelolaan sumber daya alam.