Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 58 dari 88 · 2.625 dokumen
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2019 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, serta mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian terkait.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden. Tugas pokok kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (dari anak usia dini hingga masyarakat) serta pengelolaan kebudayaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara.
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berada di bawah Presiden dan bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, serta inovasi secara terintegrasi. BRIN menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan, koordinasi Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta perizinan dan pengawasan kegiatan riset berisiko tinggi.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
PP No. 71 Tahun 2019 menggantikan regulasi sebelumnya untuk mengatur secara menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik guna mendorong ekonomi digital serta penegakan kedaulatan negara. Peraturan ini mendefinisikan konsep dasar seperti sistem elektronik, transaksi elektronik, dan peran penyelenggara sistem elektronik (publik maupun privat) sebagai subjek hukum yang harus menyediakan dan mengelola layanan tersebut.
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan PP No. 18 Tahun 2015 untuk memberikan fasilitas pajak penghasilan guna mendorong penanaman modal di bidang usaha dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi nasional. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki iklim usaha, serta mempercepat pemerataan pembangunan melalui penyederhanaan prosedur perizinan dan perpajakan.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Council Relating To Scheduled Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal yang ditandatangani pada 31 Maret 2016. Dengan berlakunya aturan ini, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 tentang persetujuan serupa sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
PP No. 80 Tahun 2019 mengatur definisi dan ruang lingkup Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu transaksi barang dan/atau jasa yang dilakukan secara elektronik dengan tujuan pengalihan hak untuk memperoleh imbalan. Peraturan ini juga menetapkan istilah kunci seperti Kontrak Elektronik, Komunikasi Elektronik, serta membedakan peran antara Pelaku Usaha, Pribadi, Pedagang, dan Penyelenggara PPMSE dalam ekosistem perdagangan digital.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp6,15 triliun ke dalam PT Perkebunan Nusantara III guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, khususnya di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan. Dana penyertaan tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertanian.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mencakup berbagai unit kerja seperti Sekretariat Jenderal hingga Badan Penelitian dan Pengembangan. Ketentuan ini merupakan penyesuaian atas peraturan sebelumnya untuk melaksanakan undang-undang terkait PNBP, dengan rincian tarif spesifik yang tercantum dalam lampiran.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
PP No. 82 Tahun 2019 mengubah Pasal 25 PP No. 44 Tahun 2015 untuk memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menambahkan dua jenis layanan baru: perawatan di rumah bagi peserta yang tidak bisa dirawat di rumah sakit, serta pemeriksaan diagnostik khusus untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2019 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang di Minahasa Utara sebagai zona pariwisata dengan luas 197,4 hektar. Badan usaha pembangun dan pengelola harus ditetapkan dalam 90 hari dan wajib menyelesaikan pembangunan hingga siap beroperasi dalam waktu maksimal 3 tahun sejak peraturan diundangkan.
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal seluas 1.000 hektar di Kecamatan Kaliwungu dan Brangsong yang terdiri dari zona pengolahan ekspor, logistik, dan industri. Bupati Kendal wajib menunjuk badan usaha pembangun dan pengelola paling lama 90 hari setelah peraturan diundangkan, dengan target kawasan siap beroperasi dalam waktu tiga tahun.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Ruang lingkup tugas Wakil Menteri mencakup membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi.
Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan ini mengesahkan Konvensi Multilateral untuk menerapkan tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda guna mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, yang ditandatangani pada 7 Juni 2017 di Paris. Konvensi ini berlaku sebagai dasar hukum untuk menerapkan mekanisme tersebut secara seragam terhadap perjanjian perpajakan berganda yang telah disyaratkan (reservations), dengan naskah asli dalam bahasa Inggris dan Prancis sebagai rujukan utama jika terjadi perbedaan penafsiran.
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, serta memberikan perlindungan khusus bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan yang menangani kasus tersebut.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan pengembangan usaha, penguatan daya saing, restrukturisasi, hingga manajemen risiko dan sumber daya manusia.
Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2019 menetapkan Sekretariat Dewan Pengawas KPK sebagai organ pelaksana yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Sekretariat ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan menyelenggarakan fungsi penyiapan, fasilitasi, serta pengelolaan administrasi terkait pengawasan, penyadapan, kode etik, laporan pengaduan, dan evaluasi kinerja pimpinan serta pegawai KPK. Susunan organisasinya terdiri atas satu Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan ini memperkuat kelembagaan Sekretariat Jenderal LPSK dengan menetapkan kemandirian pendanaan dan kepastian hukum penunjukan pengguna anggaran. Selain itu, aturan ini memperjelas struktur organisasi internal melalui pembentukan unsur pengawas intern (Inspektorat atau Bagian Pengawasan) serta menetapkan jenjang jabatan struktural untuk para pejabat di lingkungan Sekretariat.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2Oi7 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi 11 jenis konsil yang mencakup psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, dan kesehatan tradisional. Perubahan ini juga menyesuaikan tugas dan hak keuangan masing-masing konsil untuk mengakomodasi kebutuhan keterwakilan serta menaati ketentuan undang-undang terkait tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan.
Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan penyedia jasa di sektor perdagangan jasa untuk didukung oleh tenaga teknis yang kompeten dan bersertifikat, dengan penerapan kewajiban ini ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait berdasarkan pertimbangan keamanan, daya saing, dan kesiapan infrastruktur sertifikasi.
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2019 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp26,25 juta untuk Ketua, Rp24,063 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp21,875 juta untuk Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan ketentuan bahwa mereka yang berstatus PNS diberhentikan sementara dan tidak menerima gaji PNS. Hak keuangan ini menggantikan honorarium lama dan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendanai kegiatan fisik khusus sesuai prioritas nasional. Dana ini mencakup tiga jenis (Reguler, Penugasan, dan Afirmasi) dan tersebar di berbagai bidang strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, air bersih, hingga sosial.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Tunjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan ini memperpanjang berlakunya susunan organisasi BRIN berdasarkan Perpres No. 74 Tahun 2019 hingga 31 Maret 2020 untuk menjaga keberlangsungan program dan anggaran Tahun 2020. Dalam periode tersebut, BRIN wajib melakukan penataan organisasi sesuai strategi dan visi Presiden yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden baru atas usul Menteri Aparatur Negara.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah Pasal 26 PP No. 73 Tahun 2019 dengan menetapkan batas waktu berlaku susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi hingga 31 Maret 2020 untuk menjaga keberlangsungan program dan anggaran. Dalam periode tersebut, organisasi harus ditata ulang sesuai strategi kementerian dan visi Presiden, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden baru atas usul Menteri Aparatur Negara.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala PPATK berwenang menetapkan kelas jabatan pegawai sesuai persetujuan Menteri PANRB sebagai dasar pembayaran tunjangan khusus. Penyesuaian kelas jabatan dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan beban, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi pegawai seiring dengan kompleksitas tugas pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
Kementerian Riset dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 menetapkan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang riset serta urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan penelitian dan inovasi, koordinasi lintas unit, pembinaan administrasi, pengelolaan kekayaan negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengoordinasikan, mensinkronisasi, dan mengendalikan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Tugas utamanya meliputi penyelesaian isu lintas kementerian, pengawalan program prioritas nasional, serta memastikan terlaksananya keputusan Presiden dalam bidang tersebut.