Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 59 dari 88 · 2.625 dokumen
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, serta menegaskan tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden.
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang dipimpin oleh seorang Kepala, bertugas merumuskan kebijakan, mengembangkan sumber daya dan infrastruktur, serta menyusun standar teknis untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Ruang lingkup ekonomi kreatif mencakup berbagai subsektor seperti aplikasi, game, desain, fashion, film, musik, kuliner, dan lainnya.
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi serta peringatan dini tsunami melalui sinergi antara Komponen Struktur (kementerian/lembaga) dan Komponen Kultur (pemerintah daerah) untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Sistem ini mencakup pengamatan gejala, analisis data, hingga penyebarluasan informasi guna mendukung pengambilan keputusan dan tindakan evakuasi mandiri. Pelaksanaan penguatan ini dilakukan baik dalam situasi normal maupun saat terdapat potensi bencana.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kewajiban produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki Sertifikat Halal sebagai bukti kehalalan, kecuali produk berbahan haram yang wajib diberi label "tidak halal". Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa MUI setelah memastikan produk menggunakan bahan halal dan memenuhi proses produk halal.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 menetapkan rincian struktur APBN 2020 yang mencakup pendapatan negara (pajak dan non-pajak), belanja pemerintah pusat (kementerian/lembaga dan bendahara umum), serta transfer ke daerah dan dana desa. Rincian tersebut secara rinci dibagi berdasarkan kategori seperti dana perimbangan, dana insentif, dan berbagai jenis dana alokasi khusus yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tiga kawasan utama (Kedungsepur, Purwomanggung, Bregasmalang) untuk percepatan pembangunan ekonomi terintegrasi, serta lima kawasan pendukung lainnya yang dikembangkan secara terpadu. Seluruh upaya pembangunan tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya saing kawasan, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional serta nasional yang berkelanjutan.
Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama sebagai badan hukum yang dimiliki oleh pemegang polis (Anggota) dan hanya boleh menyelenggarakan usaha asuransi jiwa tanpa menerbitkan saham. Struktur organisasi terdiri dari Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris, serta diatur dalam Anggaran Dasar yang memuat hak, kewajiban, dan karakteristik produk bagi para Anggota.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019
BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Tugas utamanya meliputi penerbitan izin perekrutan, verifikasi dokumen, pengawasan jaminan sosial, serta fasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi bagi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah kewenangan pengakuan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dari Pemerintah Pusat menjadi Pemerintah Daerah Provinsi, serta memperjelas definisi pemerintah mencakup pusat dan daerah provinsi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan perlindungan konsumen adalah kementerian di bidang perdagangan.
Kesehatan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019
PP No. 88 Tahun 2019 mengatur tanggung jawab Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan upaya kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat, selamat, dan produktif. Peraturan ini mendefinisikan konsep kunci seperti kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan tempat kerja sebagai dasar perlindungan dari gangguan kesehatan akibat pekerjaan.
Keamanan Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar keamanan pangan untuk mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan kesehatan serta sesuai dengan agama dan budaya masyarakat. Cakupannya meliputi seluruh rantai pangan mulai dari produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga peredaran hingga konsumsi, dengan definisi spesifik untuk pangan segar, olahan, dan siap saji.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
UU No. 21 Tahun 2019 mengatur sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan, termasuk pengawasan keamanan pangan, pakan, serta organisme asing invasif. Undang-undang ini menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, perdagangan internasional, dan kebutuhan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan lima kawasan prioritas pembangunan ekonomi strategis di Jawa Timur yang harus dikembangkan secara terpadu dan berkelanjutan melalui Rencana Induk. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral serta rencana strategis untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengelolaan Masjid Istiqlal
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan ini menata pengelolaan Masjid Istiqlal secara profesional dan modern sebagai pusat ibadah serta muamalah (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat). Kelembagaannya dipimpin oleh Dewan Pengarah yang terdiri dari Menteri KEMENPANRB, Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta, dan Ketua MUI, serta diawasi langsung oleh Presiden.
Penyelenggaraan Kesd'ahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan definisi dan ruang lingkup penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, mencakup aspek rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan, serta jaminan sosial untuk memastikan mereka dapat hidup layak dan mandiri.
Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan Menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2019
Presiden mengalihkan penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit dari misi pemeliharaan perdamaian di Republik Sudan Selatan (UNMISS) ke Republik Afrika Tengah (MINUSCA) akibat perubahan kebutuhan personel oleh Dewan Keamanan PBB. Keputusan ini didasarkan pada Resolusi Nomor 2149 dan Note Verbale PBB yang meminta pengiriman Formed Police Unit untuk misi di MINUSCA.
Pembentukan Kejaksaan Negeri Kaimana dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini membentuk Kejaksaan Negeri Kaimana di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, yang secara otomatis memisahkan kedua wilayah tersebut dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Fak-Fak dan Sumbawa. Pada saat pembentukan, perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri asal, sementara perkara yang sudah dilimpahkan tetap berwenang di tangan Kejaksaan Negeri asal hingga kepala jaksa baru dilantik.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini menetapkan struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M yang terdiri dari biaya langsung (Direct Cost) dan nilai manfaat (Indirect Cost) dengan rincian nominal berbeda untuk setiap lokasi embarkasi. Besaran biaya langsung dibedakan antara yang dibayar jemaah sendiri dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah, sedangkan nilai manfaat mencakup setoran dari jemaah reguler dan khusus. Dokumen ini juga merinci angka pasti biaya embarkasi untuk berbagai kota seperti Aceh, Medan, Jakarta, hingga Makassar sebagai acuan pengeluaran penyelenggaraan haji tahun tersebut.
Pembentukan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini membentuk empat Kejaksaan Negeri baru di Halmahera Timur, Pulau Taliabu, Pesawaran, dan Bengkulu Tengah, serta menetapkan lokasi kedudukan dan wilayah hukum masing-masing. Pembentukan ini secara resmi memisahkan daerah hukum kabupaten-kabupaten tersebut dari kejaksaan negeri induk sebelumnya. Untuk menjaga kontinuitas, penanganan perkara di wilayah baru tetap dilakukan oleh kejaksaan induk hingga kepala kejaksaan baru dilantik.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2019
Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2019 menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan ke Jepang pada tanggal 27 sampai 30 Juni 2019. Selama masa penugasan tersebut, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru, dan penugasan berakhir segera setelah Presiden kembali ke tanah air.
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019 menetapkan hari Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum. Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan luas kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan UU Pemilu.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 sebagai program penyusunan yang berlaku selama satu tahun. Pemrakarsa wajib melaporkan perkembangan realisasinya setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diverifikasi dan dievaluasi sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.
Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana'a Republik Yaman
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2019
Presiden RI menutup sementara Kedutaan Besar Indonesia di Sana'a, Yaman, dan memindahkan fungsi diplomatiknya ke Kedutaan Besar di Riyadh, Arab Saudi. Penutupan ini dilakukan karena situasi keamanan di Yaman yang tidak memungkinkan bagi staf diplomatik untuk menjalankan tugas dengan aman.
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini mengubah besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) menjadi Rp7.259.801.971.254,00 untuk Jemaah Haji Reguler dan Rp14.098.458.000,00 untuk Jemaah Haji Khusus. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian akibat penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 10.000 orang dari Kerajaan Arab Saudi.
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association Of Asian Constitutional Courts And Equivalent Institutions
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions untuk meningkatkan kerja sama dan pertukaran pengalaman demi perkembangan demokrasi serta negara hukum di kawasan Asia. Pelaksanaan keanggotaan, termasuk hak dan kewajiban serta pembiayaan melalui APBN, tunduk pada statuta organisasi internasional tersebut dan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2019 menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal bagi Pegawai Negeri Sipil. Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya berhak atas penambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diterima, dan ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019
Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2019 menetapkan struktur keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat (berbagai kementerian/lembaga terkait) dan unsur Nonpemerintah (lembaga pemerhati, asosiasi, dan organisasi masyarakat). Keanggotaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan melibatkan koordinasi lintas sektor untuk pengelolaan sumber daya air secara nasional.
Hari Penyiaran Nasional
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2019 menetapkan tanggal 1 April setiap tahunnya sebagai Hari Penyiaran Nasional untuk mengenang berdirinya radio pertama di Indonesia pada 1 April 1933 di Solo. Perayaan ini bertujuan memperkuat integrasi nasional serta membentuk karakter bangsa yang beriman, bertakwa, dan mencerdaskan kehidupan, namun hari tersebut bukan merupakan hari libur.
Pembentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2019
Keputusan Presiden ini membentuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju dan berdaerah hukum di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus memisahkan provinsi tersebut dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penanganan perkara di wilayah Sulawesi Barat tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga pejabat kepala Kejaksaan Tinggi baru dilantik, dengan pembiayaan yang sepenuhnya dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.