Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Tajikistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fisca L Evasion With Respeci To Taxes Oiv Income)
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan antara Indonesia dan Tajikistan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang ditandatangani pada 28 Oktober 2003. Persetujuan ini menjadi dasar hukum resmi untuk mengatur kerja sama perpajakan bilateral kedua negara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF TAJIKISTAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCA L EVASION WITH RESPECI TO TAXES OIV INCOME)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 712
- Jumlah diDownload
- 236
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 215
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2019
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY