Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 61 dari 88 · 2.625 dokumen
Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating From Palestinian Territories)
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2018 mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Palestina untuk memfasilitasi perdagangan produk tertentu asal Palestina guna meningkatkan hubungan persahabatan dan mendukung kemandirian ekonomi Palestina. Pengesahan ini didasarkan pada perjanjian yang ditandatangani pada 12 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina, dengan tujuan menghapus tarif bea masuk pada produk-produk tersebut.
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini membentuk Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagai lembaga khusus untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun kawasan tersebut secara terkoordinasi dan terpadu. Pembentukan badan ini bertujuan menyatukan kewenangan pengelolaan guna mempercepat pembangunan di Labuan Bajo Flores.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah komposisi dan koordinasi Sekretariat Bersama RANHAM serta memperjelas mekanisme pelaksanaan Aksi HAM untuk periode 2018-2019 melalui lampiran baru. Perubahan mencakup penegasan bahwa Sekretariat Bersama dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta pembaruan daftar aksi spesifik yang harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Iran yang ditandatangani pada 30 April 2004 di Jakarta. Persetujuan ini bertujuan meningkatkan konektivitas penerbangan untuk mendukung perdagangan, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara. Salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Indonesia, Persia, dan Inggris menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 mengubah jenis dan cakupan bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi tiga kategori utama (Reguler, Penugasan, Afirmasi) yang mencakup 15 sektor spesifik seperti pendidikan, kesehatan, jalan, dan irigasi. Perubahan ini juga mengatur ulang tahapan pengelolaan DAK Fisik di daerah menjadi lima tahap (penganggaran hingga pemantauan) serta mewajibkan menteri/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk operasional teknis paling lambat dua minggu setelah peraturan ini berlaku.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018
PP No. 6 Tahun 2018 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke PT Pertamina melalui pengalihan seluruh saham Seri B milik negara dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang berjumlah 13,8 miliar lembar. Nilai penyertaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usaha Pertamina.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and Asean Co-Ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities)
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana yang ditandatangani pada 23 Februari 2016. Pengesahan ini menjadi dasar hukum bagi ketuanrumahan, pemberian keistimewaan, dan kekebalan bagi pusat koordinasi tersebut.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Fasilitas perjalanan dinas diberikan dengan standar setingkat Menteri, Wakil Menteri, atau Pimpinan Tinggi Madya sesuai jabatan masing-masing. Ketentuan ini dibebankan pada anggaran negara dan pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut berlaku sesuai peraturan perpajakan yang ada.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (Tahun 2018) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Tunjangan ini diberikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang APBN Tahun 2018 untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan jenis penghasilan yang tidak dibayarkan bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai aturan penghasilan yang tidak diberikan dalam konteks kesejahteraan pegawai negeri dan militer.
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya sebesar penghasilan bulan Mei kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural yang pembiayaannya dibebankan ke APBN, dengan syarat pegawai telah bertugas minimal satu tahun. Ketentuan penerima dan besaran tunjangan ditetapkan melalui keputusan menteri terkait dan lampiran peraturan ini.
Badan Pembina Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga di bawah Presiden yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Tugas utamanya adalah membantu Presiden merumuskan arah kebijakan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan ideologi secara menyeluruh, serta menyusun dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terkait Pancasila. BPIP juga berwenang memberikan rekomendasi kepada berbagai lembaga negara dan komponen masyarakat mengenai kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pengesahan Protocol Relating to An Amendment to The Convention on International Civil Aviation [Article 56] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56])
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan ini mengesahkan Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Pasal 56 yang menetapkan penambahan jumlah anggota Komisi Navigasi Udara dari 19 menjadi 21 orang. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan udara nasional dan memastikan keseimbangan keterwakilan negara anggota dalam memperjuangkan kepentingan nasional.
Pengesahan Protocol Relating to An Amendment to The Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)])
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2018 mengesahkan Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Pasal 50 (a) yang bertujuan menambah jumlah anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40 negara untuk menyeimbangkan keterwakilan. Pengesahan ini didasarkan pada resolusi Sidang Majelis Umum ICAO ke-39 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada, dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan besaran masing-masing Rp38,3 juta, Rp36,4 juta, dan Rp33,7 juta. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 sebelumnya.
Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2018 menetapkan pedoman untuk penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi acuan bagi instansi pusat dan pemerintah daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal sesuai strategi nasional.
Institut Agama Islam Negeri Bone
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018
Institut Agama Islam Negeri Curup
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018
Institut Agama Islam Negeri Kudus
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2018
Institut Agama Islam Negeri Madura
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018
Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2018
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2018
Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menjadi Institut Agama Islam Negeri dengan status perguruan tinggi di lingkungan kementerian agama. Seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut secara otomatis dialihkan ke institusi baru, sementara Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2004 yang mendasarinya dicabut.
Institut Agama Islam Negeri Kediri
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan jumlah Staf Khusus Presiden menjadi maksimal 15 orang (termasuk Sekretaris Pribadi) dan mengatur struktur pendukungnya, di mana setiap Staf Khusus dibantu maksimal 5 Asisten (dengan ketentuan khusus untuk Sekretaris Pribadi dan Ibu Negara) serta Asisten dibantu maksimal 2 Pembantu Asisten.
Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2018 menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Renduk) untuk jangka waktu 25 tahun (2017–2041) sebagai pedoman nasional yang berisi visi, misi, kebijakan, strategi, dan peta rencana. Dokumen ini disusun berdasarkan modal dasar (sumber daya alam, manusia, geografi, iptek, dan kemampuan) serta lingkungan strategis (politik, ekonomi global, perkembangan iptek, dan fenomena global) untuk pengembangan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, dan kerjasama internasional. Renduk ini menjadi acuan wajib bagi menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyusun rencana strategis, pembangunan provinsi, serta pembangunan kabupaten/kota terkait bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang untuk Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagai wujud struktur dan pola ruang yang mengatur susunan pusat permukiman, jaringan prasarana, serta distribusi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya guna mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.