Kembali
Memuat PDF…
Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019 menetapkan enam profesi—dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa—sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun, di mana dokter dan dokter gigi harus memiliki kualifikasi spesialis. Untuk posisi dosen, peneliti, dan perekayasa, syarat minimal pendidikan adalah Strata 3 (Doktor), sementara kriteria pelamar untuk ketiganya diatur oleh Menteri PANRB. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk memastikan kualitas SDM di sektor kesehatan, pendidikan, penelitian, dan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JABATAN DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER PENDIDIK KLINIS, DOSEN, PENELITI, DAN PEREKAYASA SEBAGAI JABATAN TERTENTU DENGAN BATAS USIA PELAMAR PALING TINGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 904
- Jumlah diDownload
- 501