Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019 menetapkan enam profesi—dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa—sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun, di mana dokter dan dokter gigi harus memiliki kualifikasi spesialis. Untuk posisi dosen, peneliti, dan perekayasa, syarat minimal pendidikan adalah Strata 3 (Doktor), sementara kriteria pelamar untuk ketiganya diatur oleh Menteri PANRB. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk memastikan kualitas SDM di sektor kesehatan, pendidikan, penelitian, dan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2019
Tentang
JABATAN DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER PENDIDIK KLINIS, DOSEN, PENELITI, DAN PEREKAYASA SEBAGAI JABATAN TERTENTU DENGAN BATAS USIA PELAMAR PALING TINGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
904
Jumlah diDownload
501

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah