Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keppres No. 14 Tahun 2019 menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo (sebagai pelaksanan tugas Presiden) untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari selama Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Thailand pada 22-23 Juni 2019. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan tersebut. Tugas berakhir segera setelah Presiden kembali ke Indonesia, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 473
- Jumlah diDownload
- 267