Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keppres No. 14 Tahun 2019 menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo (sebagai pelaksanan tugas Presiden) untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari selama Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Thailand pada 22-23 Juni 2019. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan tersebut. Tugas berakhir segera setelah Presiden kembali ke Indonesia, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
14
Tahun
2019
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
473
Jumlah diDownload
267

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah