Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Hari Indonesia Menabung

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung guna mencapai target 75% penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan formal pada akhir 2019. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan dimulainya kampanye gerakan menabung melalui produk Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2019
Tentang
Hari Indonesia Menabung
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
259
Jumlah diDownload
194

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah