Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 menetapkan kewajiban bagi Instansi Berwenang untuk menerapkan prinsip "Mengenali Pemilik Manfaat" pada korporasi guna mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat mengendalikan, menunjuk pengurus, atau menerima manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini mewajibkan pengungkapan informasi akurat mengenai pemilik manfaat tersebut dalam proses pendaftaran, pengesahan, atau perizinan usaha korporasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2018
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11857
Jumlah diDownload
2237
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
23
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah