Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 menetapkan kewajiban bagi Instansi Berwenang untuk menerapkan prinsip "Mengenali Pemilik Manfaat" pada korporasi guna mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat mengendalikan, menunjuk pengurus, atau menerima manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini mewajibkan pengungkapan informasi akurat mengenai pemilik manfaat tersebut dalam proses pendaftaran, pengesahan, atau perizinan usaha korporasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11857
- Jumlah diDownload
- 2237
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 23
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2018