Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan penanggulangan bencana dan memberikan kemudahan akses dalam situasi di mana status keadaan darurat belum ditetapkan, telah berakhir, atau tidak diperpanjang namun masih diperlukan tindakan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5105
- Jumlah diDownload
- 915
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 34
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2018