Kembali
Memuat PDF…
Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan untuk mengamankan wilayah udara Indonesia, termasuk kedaulatan di atas daratan/perairan serta hak yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Pengamanan mencakup pengaturan lalu lintas penerbangan, prosedur intersepsi oleh TNI, serta penerbitan izin terbang dan keamanan dari kementerian terkait. Tujuannya adalah menjamin keselamatan penerbangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan di wilayah udara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11390
- Jumlah diDownload
- 1519
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 12
- Nomor Tambahan
- 6181
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2018