Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan untuk mengamankan wilayah udara Indonesia, termasuk kedaulatan di atas daratan/perairan serta hak yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Pengamanan mencakup pengaturan lalu lintas penerbangan, prosedur intersepsi oleh TNI, serta penerbitan izin terbang dan keamanan dari kementerian terkait. Tujuannya adalah menjamin keselamatan penerbangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan di wilayah udara tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11390
Jumlah diDownload
1519
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
12
Nomor Tambahan
6181
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah