Kembali
Memuat PDF…
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2019 menetapkan enam Gubernur (Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT, dan Maluku Utara) sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan masa jabatan dua tahun. Ketentuan ini menggantikan Keanggotaan sebelumnya berdasarkan Kepres No. 43 Tahun 2004 dan membebankan biaya pelaksanaan pada APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 527
- Jumlah diDownload
- 278