Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2019 menetapkan enam Gubernur (Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT, dan Maluku Utara) sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan masa jabatan dua tahun. Ketentuan ini menggantikan Keanggotaan sebelumnya berdasarkan Kepres No. 43 Tahun 2004 dan membebankan biaya pelaksanaan pada APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
527
Jumlah diDownload
278

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah