Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding terkait penolakan pendaftaran merek atau indikasi geografis yang diajukan kepada Komisi Banding Merek. Komisi Banding sebagai badan khusus independen bertugas meninjau ulang keputusan penolakan dari pemeriksa merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Proses ini melibatkan pemohon, kuasa, dan majelis komisi untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1956
- Jumlah diDownload
- 613