Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 57 dari 88 · 2.625 dokumen
Penggunaan Bahasa Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam seluruh peraturan perundang-undangan, mencakup aspek pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaan. Bahasa Indonesia dalam konteks hukum harus memiliki corak kejernihan dan kelugasan pengertian, serta kaidah teknisnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pekerja Sosial
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan ini membentuk Tim Terpadu untuk mengoordinasikan verifikasi penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan mengendalikan perubahan fungsi lahan sawah menjadi bukan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional. Tujuannya adalah mempercepat pemetaan lahan sawah yang dilindungi, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan, serta menyediakan data untuk pertanian pangan berkelanjutan. Ruang lingkupnya mencakup koordinasi, penetapan peta, pengendalian alih fungsi, pemberdayaan, pembinaan, pelaporan, dan pendanaan terkait lahan sawah.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Pt Tuban Petrochemical Industries
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019
PP No. 66 Tahun 2019 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,6 triliun ke PT Tuban Petrochemical Industries melalui konversi piutang berupa Multi Years Bond. Transaksi ini meningkatkan total modal negara di perusahaan tersebut menjadi Rp2,9 triliun atau setara dengan 95,9% kepemilikan saham.
Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman strategis untuk mempercepat pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengembangan statistik hayati guna menjamin kepastian hukum identitas warga negara. Strategi ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan layanan pencatatan peristiwa kependudukan dan penyusunan data statistik.
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2019 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan luas 120,3 hektar yang dibagi menjadi zona pariwisata dan pengembangan teknologi. Badan usaha yang ditunjuk oleh Bupati Malang bertanggung jawab atas pembiayaan dan pembangunan kawasan ini hingga siap beroperasi dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak peraturan diundangkan.
Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan tenaga kesehatan secara sistematis melalui tahapan perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan ini bertujuan untuk memenuhi, pemeratakan, dan menyesuaikan kapasitas produksi tenaga kesehatan sesuai kebutuhan.
Pulau Karantina
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Pulau Karantina sebagai wilayah terisolasi khusus untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina dari Ternak Ruminansia Indukan yang masuk dari luar negeri sebelum dilepas ke wilayah dalam negeri. Ketentuan ini mengatur definisi terkait ternak, zona, serta jenis hama dan penyakit hewan karantina yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan perdagangan internasional.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui dokumen Rencana Induk, Rencana Aksi Nasional, dan Rencana Aksi Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan inklusif yang mengintegrasikan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat dalam seluruh tahapan pembangunan.
Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018 – 2025
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu untuk Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional periode 2018–2025 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan mendukung pembangunan nasional. Fokus utamanya adalah memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi serta mengembangkan potensi kawasan yang luas dan potensial untuk pelestarian alam.
Pesantren
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Perubahan PP No. 72 Tahun 2019 memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi serta meningkatkan efektivitas pelayanan rumah sakit daerah. Perubahan ini mengatur ulang struktur, tugas, dan fungsi Inspektorat Daerah provinsi, termasuk mekanisme pelaporannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta fungsi pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah.
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, mencakup layanan akreditasi, pelatihan, otoritas sponsor, informasi, serta kalibrasi dan pengukuran. Perubahan ini menyesuaikan tugas pengelolaan standar nasional dari LIPI ke BSN, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan ini menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional akibat peralihan fungsi pengelolaan standar nasional dari LIPI ke BSN, dengan rincian layanan meliputi akreditasi, pelatihan, otoritas sponsor, informasi, serta kalibrasi dan pengukuran. Ketentuan ini juga memperjelas bahwa tarif terkait ditetapkan dalam Lampiran peraturan dan memberikan kewenangan bagi BSN untuk melaksanakan jasa tambahan di luar yang tercantum dalam lampiran tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bio Farma
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke PT Bio Farma melalui pengalihan seluruh saham Seri B dari PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, PNS, prajurit TNI, serta anggota Polri yang ditempatkan di Perwakilan RI di luar negeri guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka. Dasar hukumnya bersumber pada UUD 1945, UU Hubungan Luar Negeri, UU ASN, serta berbagai peraturan pemerintah terkait gaji PNS, TNI, dan Polri.
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur susunan organisasi TNI dengan mendefinisikan struktur komando, satuan kerja pusat (Balakpus), unsur pelayanan, serta jenis operasi militer (OMP dan OMSP) dan fungsi pembinaan kekuatan. Tujuannya adalah menyesuaikan organisasi TNI dengan dinamika lingkungan strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara secara efektif.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan iuran PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan mulai Agustus 2019, serta memperjelas besaran dan mekanisme pembayaran iuran PPU yang terdiri dari 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Selain itu, aturan ini juga mengatur batas maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan susunan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang terdiri dari 34 kementerian dan Sekretariat Kabinet. Tujuannya adalah menata sementara tugas dan fungsi beberapa kementerian/lembaga akibat pergeseran yang terjadi untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur struktur organisasi Kementerian Negara di Indonesia yang terdiri dari 34 kementerian, termasuk berbagai kementerian bidang koordinasi, sektoral, serta lembaga kementerian yang berbadan hukum sendiri seperti BPN, Bappenas, dan BRIN. Pengaturan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ekonomi Kreatif
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif serta fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan aset negara, dan pengawasan internal.
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan ini membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah membantu Presiden merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pengembangan industri, destinasi, pemasaran, serta berbagai sektor kreatif seperti film, musik, dan kuliner.