Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh di wilayah kedaulatan Indonesia, mencakup seluruh tahapan mulai dari perolehan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pemanfaatan data. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan satelit dan wahana lain untuk merekam gelombang elektromagnetik guna mendukung pembangunan nasional dan pengelolaan sumber daya alam.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5909
Jumlah diDownload
855
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
56
Nomor Tambahan
6196
Tanggal Pengundangan
11 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah