Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh di wilayah kedaulatan Indonesia, mencakup seluruh tahapan mulai dari perolehan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pemanfaatan data. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan satelit dan wahana lain untuk merekam gelombang elektromagnetik guna mendukung pembangunan nasional dan pengelolaan sumber daya alam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5909
- Jumlah diDownload
- 855
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 56
- Nomor Tambahan
- 6196
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2018