Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner serta Deputi Komisioner pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Calon Komisioner harus memenuhi kriteria ketat seperti menjadi warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, serta tidak pernah dipidana penjara, dengan latar belakang pendidikan minimal S1 di bidang ekonomi atau hukum dan pengalaman kerja di sektor terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1507
Jumlah diDownload
485
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
19
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah