Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner serta Deputi Komisioner pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Calon Komisioner harus memenuhi kriteria ketat seperti menjadi warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, serta tidak pernah dipidana penjara, dengan latar belakang pendidikan minimal S1 di bidang ekonomi atau hukum dan pengalaman kerja di sektor terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1507
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 19
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2018